Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan Cair Hari Ini, Langsung Transfer ke Rekening Karyawan
Teka-teki kapan bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta terjawab sudah.
Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program bantuan tersebut, Kamis (27/8/2020) ini.
Setelahnya, bantuan akan mulai ditransfer ke rekening para pekerja secara bertahap.
"Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
Adapun waktu penyaluran bantuan Rp 600 ribu tahap pertama tetap sesuai jadwal semula, yaitu mulai akhir Agustus 2020.
Dengan kata lain, bantuan Rp 600 ribu cair paling lambat 31 Agustus 2020.
Pada tahap pertama, bantuan akan disalurkan pada sebanyak 2,5 juta pekerja kemudian ditransfer secara bertahap setiap minggu.
"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ujar Ida Fauziyah.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut data yang dilaporkan Ida Fauziyah, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja.
Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima
Ida Fauziyah menjamin penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dilakukan secara akuntabel.
Ia mengatakan bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.
"Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir kemana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif," kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
Menurut data yang dilaporkan Menaker, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja dalam program BSU.
Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.
Ida menjelaskan, sebanyak Rp 128,789 miliar dari total anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya transfer antarbank kepada penerima yang tidak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara).
Namun, jika ternyata banyak pekerja yang memiliki rekening Himbara, sisa anggaran yang berlebih dipastikan kembali ke kas negara.
"Jadi kami tidak mensyaratkan Himbara, kalau disyaratkan nanti bisa lebih lama lagi harus buka account," ujarnya.
"Kalau ternyata yang sesuai banyak, uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Jadi uangnya tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kemenaker," tegas Ida.
Ia pun mengatakan per 24 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan ke Kemenaker.
Menurut Ida, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar memudahkan pemantauan dan pengecekan.
Program BSU rencananya akan diluncurkan Kamis (27/8/2020) oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya kira ini untuk menajaga tertib administrasi karena kami masih harus mengecek ulang kesesuaian data yang sudah disampaikan kepada kami," tutur Ida.
Sebelumnya diberitakan, bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang sedianya cair pada Selasa (25/8/2020), ditunda.
Ida Fauziyah beralasan, masih harus melakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Ida Fauziyah, Senin.
(kompas.com/tribun lampung cetak)
0 Response to "Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan Cair Hari Ini, Langsung Transfer ke Rekening Karyawan"
Posting Komentar