Cerita Nenek 78 Tahun Digugat Anak dan Cucu karena Harta Warisan: Serakah Semua, Durhaka

Darmina duduk di kursi roda didorong oleh Angga (cucu) yang digugat oleh ke empat anak kandung perempuan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, terkait warisan, Kamis (23/7/2020)
KOMPAS.com - Darmina nenek 78 tahun warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin sedang berjuang menghadapi gugatan yang diajukan tiga anak perempuan dan seorang cucunya.
Empat orang tersebut menggugat tanah seluas 12.000 meter per segi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kendondong Rate, Banyuasin.
Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Aprilina, dan Mila Katuarina. Sementara satu cucunya yang ikut menggugat bernama Alpian.
Dilansir dari sripoku.com, Darmina bercerita jika empat anak kandungnya itu jarang menjenguknya sejak suami Darmina, Aplaha Kajim meninggal pada 2019 lalu.
Menurut Darmina pada lebaran tahun ini, Aprilina anak ketiganya sempat mengirim bingkisan, tapi Aprilina tak datang menemuinya.
Tak hanya Aprilina, Herawati anak pertama dan Mila Katuarina anak keempatnya juga tak pernah mengunjungi ibu kandungnya semenjak ayahnya meninggal.
Sementara Alpaian cucu yang ikut menggugat sempat datang menemuinya untuk meminta uang.
Darmina bercerita hanya anak bungsunya, Dewi Shinta yang masih peduli dan kerap mengunjunginya.
"Karena Dewi tahu dan pernah merasakan merawat saya selama 5 tahun," tutur Darmina.
"Hanya Dewi yang lama merawat saya, suaminya kecil tapi baik dan kuat membopong saya kalau mau mandi," tutur Darmina.
Ia megaku kaget saat tahu anak-anaknya menggugat tanah warisan.
"Tidak pernah, tahu-tahu ada surat dari pengadilan," kata Darmina.
Saat ini nenek 78 tahun itu tinggal bersama cucunya, Angga dan istrinya serta dua anak Angga. Angga lah yang membantu mengurusi dan memenuhi kebutuhan Darmina.
Ia memilih tinggak bersama Angga karena kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat tinggal bersama anak kandungnya sendiri.
"Jadi saya sudah rahasia anak. Lebih baik saya bersama cucu, tapi saya nyaman," ucap Darmina tersedu karena menahan nangis.
Darmina bercerita saat Angga berusia 3 tahun, ibu kandungnya meninggal sehingga dia dirawat oleh Darmina sang nenek. Saat sudah dewasa, Angga berbalik merawat Darmina.
"Saya merasa nyaman bersama Angga dan istri serta anaknya. Soal makan dan keperluan saya selalu disiapkan Angga," aku Darmina.

Dibopong saat ke pengadilan

Sidang lanjutan kasus ibu kandung digugat oleh anak kandungnya terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kanipaten Banyuasin pada Kamis (23/7/2020).
Saat mediasi, Darmina datang lebih awal bersama cucunya, Angga dan tergugat lainnya sebelum sidang mediasi digelar.
Saar turun dari mobil, Darmina dibopong oleh Angga lalu didudukkan di kursi roda dan didorong perlahan menuju ruang persidangan.
Usai masuk di ruang persidangan, Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya mediasi antara penggugat dan tergugat Darmina (Ibu penggugat), Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate, dan Camat Banyuasin III.
Ketua Hakim Persidangan menjelasan untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan mediasi antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH.
Sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.
Kendati demikian, Hakim Mediatori sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup usai sidang berakhir.
Saat dimintai tanggapan, Darmina mengatakan dirinya takut dan gemetar.
"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.
Menurut keterangan dari Darmina, anak-anaknya telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter per segi per orang.
"Dasar anak-anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi.
Sementara itu kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa mengeluarkan pernyataan karena harus melihat hasil dari mediasi nanti.
"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.
Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin pada 25 Juni 2020 dan kini tahap sidang mediasi.
Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cerita Nenek 78 Tahun Digugat Anak dan Cucu karena Harta Warisan: Serakah Semua, Durhaka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel